JADWAL PELAYANAN

JENIS LAYANAN

1. LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT SECARA ONLINE
Persyaratan

1. Scan/foto KTP yang masih berlaku atas nama Pelapor;

2. Scan/foto KTP yang masih berlaku atas nama Korban Langsung selaku Pemberi Kuasa (jika dikuasakan);

3. Scan dan/atau asli surat kuasa bermeterai dari korban langsung kepada Pelapor untuk menyampaikan Laporan kepada Ombudsman (jika dikuasakan);

4. Informasi alamat surat menyurat dan email aktif (jika ada);

5. Scan/foto dokumen pendukung terkait permasalahan yang dilaporkan maupun hubungan antara Pelapor dengan hal yang dilaporkan;

6.Scan/foto dokumen pendukung terkait hubungan antara Pelapor dengan instansi/lembaga maupun pihak yang diwakili/memberi kuasa (jika Laporan dikuasakan/diwakili). Dokumen tersebut berupa Akta Pendirian, AD/ART, atau SK Pengurus/dokumen yang dapat menunjukkan hubungan dimaksud. Apabila mewakili keluarga (suami/istri, anak/orangtua), mohon menyertakan Kartu Keluarga;

7. Instansi yang ingin dilaporkan (Terlapor);

8. Layanan dari Terlapor yang ingin diadukan;

9. Uraian kronologi pelayanan yang ingin dilaporkan tersebut, secara lebih jelas, lengkap, urut dan rinci dengan menyebutkan peristiwa apa, dimana, tanggal atau bulan dan tahun terjadinya, tanggapan dari Pihak Terlapor yang ditemui/dihubungi dan sebagainya, termasuk uraian mengenai upaya penyampaian keberatan/komplain kepada Terlapor atau atasan Terlapor yang telah dilakukan namun belum mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya (Pasal 24 ayat (1) huruf c UU 37 Tahun 2008);

10. Harapan terkait layanan dari Terlapor dan/atau Ombudsman;

11. Salinan dokumen pendukung lainnya (jika ada).

Jangka Waktu Pelayanan : 14 Hari
Biaya :

Gratis