JADWAL PELAYANAN
Selasa - Kamis
Sesi I : Pukul 08.30 - 12.00 WITA
Sesi II : Pukul 13.00 - 15.00 WITA
Jumat
Pukul 08.00 - 11.00 WITA
JENIS LAYANAN
1. LAYANAN INFORMASIPersyaratan
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Jam
Biaya :
2. LAYANAN ERA TERANG
Persyaratan
1. Surat Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Maros Kelas 1B melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung
2. KTP asli dan Foto copy KTP
3. SKCK Asli dan Foto Copy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku
4. Foto berlatar warna merah ukuran 4x6 (1 lembar)
6. Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), sertakan Surat Rekomendasi dari atasan (kecuali pemohon berkas pensiun dan pemohon berkas kepala daerah
Jangka Waktu Pelayanan : 1 jam
Biaya :
1. PNBP Rp. 10.000
2. Pengesahan dibawah tangan Rp. 10.000 / lembar
3. LAYANA E-COURT
Persyaratan
Syarat Pendaftaran Akun e-Court:
- Nama
- Password
Syarat Pendaftaran Advokat:
- Nama
- Alamat Kantor
- Nomor Handphone
- Nomor Induk Kartu Tanda Anggota Advokat
- Organisasi
- Tanggal mulai berlaku KTA
- Tanggal habis berlaku KTA
- Tanggal Penyumpahan
- Tempat Penyumpahan
- Nomor BA Sumpah
- Nomor KTP
- Nama Bank
- Nomor Rekening
- Nama Akun Bank
- Dokumen KTA*
- Dokumen Penyumpahan*
- Dokumen KTP*
Keterangan:
*) Dokumen bertipe gambar/pdf
Syarat Pendaftaran Gugatan Online:
- Nama Pengadilan Yang Dituju
- Nama Penggugat/Tergugat
- Alamat Penggugat/Tergugat
- Nomor Telepon Penggugat/Tergugat
- Email Penggugat/Tergugat
- Nama Provinsi domisili Penggugat/Tergugat
- Nama Kabupaten domisili Penggugat/Tergugat
- Nama Kecamatan domisili Penggugat/Tergugat
- Dokumen Surat Gugatan*
- Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal*
Biaya :
1. Biaya pelayanan E-court dalam hal ini untuk pemohon tidak dikenakan biaya pemanggilan
2. Dalam perkara gugatan, penggugat atau kuasa hukumnya tidak dikenakan biaya pemanggilan, kecuali tergugat yang biaya pemanggilannya disesuaikan dengan radius yang bisa di lihat pada link radius yang ada di KOMDANAS yang otomatis akan terhitung sesuai dengan konfigurasi biaya di E-Court