JADWAL PELAYANAN

Selasa - Kamis

Sesi I : Pukul 08.30 - 12.00 WITA

Sesi II : Pukul 13.00 - 15.00 WITA

Jumat

Pukul 08.00 - 11.00 WITA

JENIS LAYANAN

1. LAYANAN INFORMASI
Persyaratan
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Jam
Biaya :
2. LAYANAN ERA TERANG
Persyaratan

1. Surat Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Maros Kelas 1B melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung

2. KTP asli dan Foto copy KTP

3. SKCK Asli dan Foto Copy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku

4. Foto berlatar warna merah ukuran 4x6 (1 lembar)

6. Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), sertakan Surat Rekomendasi dari atasan (kecuali pemohon berkas pensiun dan pemohon berkas kepala daerah

 

Jangka Waktu Pelayanan : 1 jam
Biaya :

1. PNBP Rp. 10.000

2. Pengesahan dibawah tangan Rp. 10.000 / lembar


3. LAYANA E-COURT
Persyaratan

Syarat Pendaftaran Akun e-Court:

  1. Nama
  2. Email
  3. Password

Syarat Pendaftaran Advokat:

  1. Nama
  2. Alamat Kantor
  3.  
  4. Nomor Handphone
  5. Nomor Induk Kartu Tanda Anggota Advokat
  6. Organisasi
  7. Tanggal mulai berlaku KTA
  8. Tanggal habis berlaku KTA
  9. Tanggal Penyumpahan
  10. Tempat Penyumpahan
  11. Nomor BA Sumpah
  12. Nomor KTP
  13. Nama Bank
  14. Nomor Rekening
  15. Nama Akun Bank
  16. Dokumen KTA*
  17. Dokumen Penyumpahan*
  18. Dokumen KTP*

Keterangan:

*)     Dokumen bertipe gambar/pdf

Syarat Pendaftaran Gugatan Online:

  1. Nama Pengadilan Yang Dituju
  2. Nama Penggugat/Tergugat
  3. Alamat Penggugat/Tergugat
  4. Nomor Telepon Penggugat/Tergugat
  5. Email Penggugat/Tergugat
  6. Nama Provinsi domisili Penggugat/Tergugat
  7. Nama Kabupaten domisili Penggugat/Tergugat
  8. Nama Kecamatan domisili Penggugat/Tergugat
  9. Dokumen Surat Gugatan*
  10. Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal*
Jangka Waktu Pelayanan :
Biaya :

1. Biaya pelayanan E-court dalam hal ini untuk pemohon tidak dikenakan biaya pemanggilan

2. Dalam perkara gugatan, penggugat atau kuasa hukumnya tidak dikenakan biaya pemanggilan, kecuali tergugat yang biaya pemanggilannya disesuaikan dengan radius yang bisa di lihat pada link radius yang ada di KOMDANAS yang otomatis akan terhitung sesuai dengan konfigurasi biaya di E-Court