JADWAL PELAYANAN
JENIS LAYANAN
1. REGISTRASI BADAN USAHAPersyaratan
Jangka Waktu Pelayanan : Pendaftaran = 10-15 menit Pembayaran Iuran Pertama = 1 bulan berikutnya Pendaftaran = 10-15 menit Pembayaran Iuran Pertama = 1 bulan berikutnya
Biaya :
2. REGISTRASI PEKERJA PENERIMA UPAH PENYELENGGARA NEGARA (PPU PN)
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli petikan SK Penetapan pertama
- Asli kepangkangkatan/pengangkatan terakhir dari kementerian/lembaga/Kepada Dinas (jika ada perubahan)
- Asli Daftar Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tujangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah
- Asli penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
- Asli surat keterangan sekolah/perguruan tinggi ( untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
Biaya :
Gratis
3. PENDAFTARAN PESERTA PBPU/ MANDIIRI
Persyaratan
- KTP
- KARTU KELUARGA
- MEMILIKI NOMOR HANDPHONE
- MEMILIKI EMAIL
- FOTOKOPI NOMOR REKENING BANK PADA TABUNGAN
- SURAT KUASA AUTODEBET PADA IURAN BAGI YANG MEMILIH KELAS PERAWATAN I DAN II
- PEMBAYARAN IURAN MELALUI AUTIDEBET
- FOTOKOPI PASPOR DAN SURAT IZIN KERJA BAGI WARGA NEGARA ASING
Biaya :
KELAS 1 = Rp. 150.000,-
KELAS 2 = Rp. 100.000,-
KELAS 3= Rp. 35.000,-
4. PENDAFTARAN PESERTA PENERIMA PENSIUN PNS/TNI/POLRI DAN PEJABAT NEGARA
Persyaratan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy petikan SK Pensiun sebagai pejabat negara / PNS /kepangkatan terakhir/ KARIP
- Fotocopy Slip Gaji Taspen
- Fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun
- Fotocopy SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat
- Surat Ket dari sekolah / perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21th s.d 25th)
Biaya :
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. PENDAFTARAN VETERAN DAN PERINTIS KEMERDEKAAN
Persyaratan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy petikan SKEP Perintis Kemerdekaan/Piagam
- Petikan SK Pengesahan gelar kehormatan Veteran
- Fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun atau KARIP
- Fotocopy SK Janda/Duda/Anak Yatim/Anak Piatu dan Anak Yatim Piatu
- Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21th s.d 25th)
Biaya :
Tidak dipungut biaya (Gratis)