JADWAL PELAYANAN

JENIS LAYANAN

1. REGISTRASI BADAN USAHA
Persyaratan
Jangka Waktu Pelayanan : Pendaftaran = 10-15 menit Pembayaran Iuran Pertama = 1 bulan berikutnya Pendaftaran = 10-15 menit Pembayaran Iuran Pertama = 1 bulan berikutnya
Biaya :
2. REGISTRASI PEKERJA PENERIMA UPAH PENYELENGGARA NEGARA (PPU PN)
Persyaratan
  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Asli petikan SK Penetapan pertama
  3. Asli kepangkangkatan/pengangkatan terakhir dari kementerian/lembaga/Kepada Dinas (jika ada perubahan)
  4. Asli Daftar Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tujangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah
  5. Asli penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  6. Asli surat keterangan sekolah/perguruan tinggi ( untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
Jangka Waktu Pelayanan : Pendaftaran 10-15 menit
Biaya :

Gratis


3. PENDAFTARAN PESERTA PBPU/ MANDIIRI
Persyaratan
  1. KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. MEMILIKI NOMOR HANDPHONE
  4. MEMILIKI EMAIL
  5. FOTOKOPI NOMOR REKENING BANK PADA TABUNGAN
  6. SURAT KUASA AUTODEBET PADA IURAN BAGI YANG MEMILIH KELAS PERAWATAN I DAN II
  7. PEMBAYARAN IURAN MELALUI AUTIDEBET
  8. FOTOKOPI PASPOR DAN SURAT IZIN KERJA BAGI WARGA NEGARA ASING
Jangka Waktu Pelayanan : PENDAFTARAN = 10 MENIT PEMBAYARAN IURAN PERTAMA = 14 HARI
Biaya :

KELAS 1 = Rp. 150.000,-

KELAS 2 = Rp. 100.000,-

KELAS 3= Rp. 35.000,-


4. PENDAFTARAN PESERTA PENERIMA PENSIUN PNS/TNI/POLRI DAN PEJABAT NEGARA
Persyaratan
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy petikan SK Pensiun sebagai pejabat negara / PNS /kepangkatan terakhir/ KARIP
  3. Fotocopy Slip Gaji Taspen
  4. Fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun
  5. Fotocopy SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat
  6. Surat Ket dari sekolah / perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21th s.d 25th)
Jangka Waktu Pelayanan : 10 Menit
Biaya :

Tidak dipungut biaya (Gratis)


5. PENDAFTARAN VETERAN DAN PERINTIS KEMERDEKAAN
Persyaratan
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy petikan SKEP Perintis Kemerdekaan/Piagam
  3. Petikan SK Pengesahan gelar kehormatan Veteran
  4. Fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun atau KARIP
  5. Fotocopy SK Janda/Duda/Anak Yatim/Anak Piatu dan Anak Yatim Piatu
  6. Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21th s.d 25th)
Jangka Waktu Pelayanan : 10 menit
Biaya :

Tidak dipungut biaya (Gratis)