JADWAL PELAYANAN
JENIS LAYANAN
1. SURAT KETERANGAN TERDAFTAR LKSPersyaratan
- Fotocopy Akte Notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART);
- Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat;
- Struktur organisasi lembaga;
- Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota :
- Daftar nama Pengurus;
- Fotocopy KTP Pengurus;
- Pas Foto Pengurus uk. 3x4 cm.
- Program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
- Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
- Sumber daya manusia :
- Daftar nama dan identitas kelayan;
- Pas Foto uk. 3x4 cm.
- Kelengkapan sarana dan prasarana :
- Foto Papan Nama, Foto Bangunan Kantor/Gedung;
- Foto Kegiatan.
- Rekomendasi :
- Rekomendasi Kesbangpol;
Biaya :
Gratis
2. SURAT IZIN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
Persyaratan
- surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha;
- nomor pokok wajib pajak;
- surat keterangan domisili;
- nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
- kartu tanda penduduk direktur/ketua;
- surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
- surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
- tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan
- rekomendasi dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
- pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau
- pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Gubernur.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pemohon harus menyiapkan:
- proposal dan;
- contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Biaya :
Gratis
3. SURAT IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Persyaratan
- Diajukan oleh suatu Badan yang berbadan hukum;
- Mempunyai akte pendirian/akta notaris/ keputusan pembentukan panitia/organisasi;
- Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan;
- Mempunyai AD/ART;
- Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/ badan yang bersangkutan;
- Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian telah terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bagi badan yang kegiatan usahanya dibidang perdagangan harus memiliki SIUP;
- Hadiah berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan yang di pasaran;
- Hadiah undian gratis harus tersedia pada saat permohonan izin diajukan, selambat lambatnya 14 (empat belas) hari penyegelan;
- Surat permohonan izin harus di ttd langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh agency yang mengurusnya.
Biaya :
Gratis
4. SURAT IZIN ZIARAH TAMAN MAKAM PAHLAWAN
Persyaratan
Surat permohonan izin untuk ziarah di Taman Makam Pahlawan yang berkepentingan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Jangka Waktu Pelayanan : 3 hari kerja sejak berkas diterima dengan lengkapBiaya :
Gratis
5. FASILITASI PEMBERIAN BANTUAN ALAT BANTU DAN BANTUAN ATENSI PEMENUHAN HIDUP BAGI DISABILITAS DAN LANSIA
Persyaratan
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Akta Lahir bagi anak dibawah umur 18 tahun
Biaya :
Gratis
6. PENANGANAN DISABILITAS TERLANTAR, ANAK TERLANTAR, LANJUT USIA TERLANTAR SERTA GELANDANGAN PENGEMIS DI LUAR PANTI SOSIAL (RENUFIKASI KELUARGA)
Persyaratan
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Kartu Indonesia Sehat (KIS);
- Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.
Biaya :
Gratis
7. PENDAMPINGAN OLEH PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF (PKSAI)
Persyaratan
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ortu anak / wali
- Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
- surat permintaan Pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
Biaya :
Gratis
8. PENGANGKATAN ANAK, PENGASUHAN ANAK DAN PERWALIAN
Persyaratan
Syarat Calon Anak Angkat :
- Anak yang beleum berusia 18 (Delapan Belas) tahun
- Merupakan anak terlantar atau di terlantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak
- Memerlukan perlindungan khusus
Syarat Calon Orang Tua Angkat :
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berumur paling rendah 30 (tiga Puluh) Tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
- Beragama sama dengan calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah di hukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua / wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial profesional
- Telah mengasuh Calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
Persyatan Administratif Calon Orang Tua Angkat (COTA) :
- surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
- copy akta kelahiran COTA;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat;
- copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
- kartu keluarga dan KTP COTA;
- copy akta Kelahiran CAA;
- keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
- surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;
- surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
- surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
- surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
- surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
- surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Propinsi
Biaya :
Gratis
9. PEMBERIAN BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA
Persyaratan
- Adanya laporan kejadian bencana dari warga ke RT ke kepala desa/Lurah yang diketahui camat setempat;
- Assement Tim TAGANA ;
- Laporan tersebut dilengkapi dengan Fotocopy KK, KTP dan dokumentasi kejadian
Biaya :
Gratis
10. PENGUSULAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
Persyaratan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Miskin dari Desa dan Kecamatan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK/ Kartu Keluarga
- Foto Rumah
- Surat Keterangan Opname/Rujukan dari RS apabila sedang di rawat.
Biaya :
Gratis
11. FASILITASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Persyaratan
- Keluarga yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
- Kriteria komponen:
- Komponen kesehatan meliputi:
- Ibu hamil/menyusui
- Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Komponen pendidikan:
- Anak SD/MI atau sederajat;
- Anak SMP/MTs atau sederajat;
- Anak SMA/MA atau sederajat;
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Komponen Kesejahteraan sosial:
- Lanjut usia mulai dari 60 tahun;
- Penyandang disabilitas berat.
Biaya :
Gratis
12. BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI SEMBAKO (BPNT)
Persyaratan
- Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
- Foto copy KK
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS NG online
- Masuk data bayar SP2D
Biaya :
Gratis
13. USULAN DAN VERIFIKASI-VALIDASI KELAYAKAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
Persyaratan
- Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
- Foto copy KK
- Syarat-syarat lain yang dibutuhkan
Biaya :
Gratis
14. PENGECEKAN STATUS BANTUAN SOSIAL
Persyaratan
- Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
- Foto copy KK
- Fotocopy Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS)
Biaya :
Gratis
15. SURAT KETERANGAN DTKS
Persyaratan
- Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
- Foto copy KK
- Fotocopy Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS)
Biaya :
Gratis
16. PENANGANAN PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS) DALAM LAYANAN KEDARURATAN
Persyaratan
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Akta Lahir bagi anak dibawah umur 18 tahun
- Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
- Surat Rujukan dari Kepolisian
- Surat Rujukan Bidang Rehsos Dinsos
Biaya :
Gratis