JADWAL PELAYANAN

JENIS LAYANAN

1. SURAT KETERANGAN TERDAFTAR LKS
Persyaratan
  1. Fotocopy Akte Notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum;
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART);
  4. Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat;
  5. Struktur organisasi lembaga;
  6. Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota :
    1. Daftar nama Pengurus;
    2. Fotocopy KTP Pengurus;
    3. Pas Foto Pengurus uk. 3x4 cm.
  7. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
  8. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
  9. Sumber daya manusia :
    1. Daftar nama dan identitas kelayan;
    2. Pas Foto uk. 3x4 cm.
  10. Kelengkapan sarana dan prasarana :
    1. Foto Papan Nama, Foto Bangunan Kantor/Gedung;
    2. Foto Kegiatan.
  11. Rekomendasi :
    1. Rekomendasi Kesbangpol;
Jangka Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari terhitung berkas diterima lengkap
Biaya :

Gratis


2. SURAT IZIN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
Persyaratan
  1. surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang hukum  dan hak asasi manusia;
  2. surat keterangan domisili atau  nomor induk berusaha;
  3. nomor pokok wajib pajak;
  4. surat keterangan domisili;
  5. nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
  6. kartu tanda penduduk direktur/ketua;
  7. surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
  8. surat pernyataan  bermeterai  cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme,    terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  9. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan
  10. rekomendasi dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau
    2. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Gubernur.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pemohon harus menyiapkan:

  • proposal dan;
  • contoh iklan/promosi     yang  tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Jangka Waktu Pelayanan : 3 hari kerja sejak berkas diterima dengan lengkap
Biaya :

Gratis


3. SURAT IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Persyaratan
  1. Diajukan oleh suatu Badan yang berbadan hukum;
  2. Mempunyai akte pendirian/akta notaris/ keputusan pembentukan panitia/organisasi;
  3. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan;
  4. Mempunyai AD/ART;
  5. Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/ badan yang bersangkutan;
  6. Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian telah terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Bagi badan yang kegiatan usahanya dibidang perdagangan harus memiliki SIUP;
  8. Hadiah berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan yang di pasaran;
  9. Hadiah undian gratis harus tersedia pada saat permohonan izin diajukan, selambat lambatnya 14 (empat belas) hari penyegelan;
  10. Surat permohonan izin harus di ttd langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh agency yang mengurusnya.
Jangka Waktu Pelayanan : 3 hari kerja sejak berkas diterima dengan lengkap
Biaya :

Gratis


4. SURAT IZIN ZIARAH TAMAN MAKAM PAHLAWAN
Persyaratan

Surat permohonan izin untuk ziarah di Taman Makam Pahlawan yang berkepentingan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros.

Jangka Waktu Pelayanan : 3 hari kerja sejak berkas diterima dengan lengkap
Biaya :

Gratis


5. FASILITASI PEMBERIAN BANTUAN ALAT BANTU DAN BANTUAN ATENSI PEMENUHAN HIDUP BAGI DISABILITAS DAN LANSIA
Persyaratan
  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Copy Akta Lahir bagi anak dibawah umur 18 tahun
Jangka Waktu Pelayanan : 7 hari kerja
Biaya :

Gratis


6. PENANGANAN DISABILITAS TERLANTAR, ANAK TERLANTAR, LANJUT USIA TERLANTAR SERTA GELANDANGAN PENGEMIS DI LUAR PANTI SOSIAL (RENUFIKASI KELUARGA)
Persyaratan
  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Foto Copy Kartu Indonesia Sehat (KIS);
  4. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.
Jangka Waktu Pelayanan : 2 hari kerja sejak berkas diterima dengan lengkap
Biaya :

Gratis


7. PENDAMPINGAN OLEH PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF (PKSAI)
Persyaratan
  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ortu anak / wali
  3. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  4. surat permintaan Pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
Jangka Waktu Pelayanan : 2 hari kerja
Biaya :

Gratis


8. PENGANGKATAN ANAK, PENGASUHAN ANAK DAN PERWALIAN
Persyaratan

Syarat Calon Anak Angkat :

  1. Anak yang beleum berusia 18 (Delapan Belas) tahun
  2. Merupakan anak terlantar atau di terlantarkan
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak
  4. Memerlukan perlindungan khusus

Syarat Calon Orang Tua Angkat :

  1. Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga Puluh) Tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  3. Beragama sama dengan calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah di hukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua / wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial profesional
  12. Telah mengasuh Calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan
  13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

Persyatan Administratif Calon Orang Tua Angkat (COTA) :

  1. surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  2. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
  3. copy akta kelahiran COTA;
  4.  surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat;
  5. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  6. kartu keluarga dan KTP COTA;
  7. copy akta Kelahiran CAA;
  8. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
  9. surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;
  10. surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  11. surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
  12. surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
  13. surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan  orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  14. surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
  15. surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Propinsi
Jangka Waktu Pelayanan : 5 hari kerja
Biaya :

Gratis


9. PEMBERIAN BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA
Persyaratan
  1. Adanya laporan kejadian bencana dari warga ke  RT ke kepala desa/Lurah yang  diketahui camat setempat;
  2. Assement Tim TAGANA ;
  3. Laporan tersebut dilengkapi dengan Fotocopy KK, KTP dan dokumentasi kejadian
Jangka Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Biaya :

Gratis


10. PENGUSULAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
Persyaratan
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Miskin dari Desa dan Kecamatan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK/ Kartu Keluarga
  4. Foto Rumah
  5. Surat Keterangan Opname/Rujukan dari RS apabila sedang di rawat.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Biaya :

Gratis


11. FASILITASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Persyaratan
  1. Keluarga yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
  2. Kriteria komponen:
  3. Komponen kesehatan meliputi:
  • Ibu hamil/menyusui
  • Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  1. Komponen pendidikan:
  • Anak SD/MI atau sederajat;
  • Anak SMP/MTs atau sederajat;
  • Anak SMA/MA atau sederajat;
  • Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  1. Komponen Kesejahteraan sosial:
  • Lanjut usia mulai dari 60 tahun;
  • Penyandang disabilitas berat.
Jangka Waktu Pelayanan : - Untuk proses pencairan dari final closing 1 s/d 3 bulan - P2K2 setiap Bulan - Untuk proses verifikasi kepesertaan : • Pendidikan Persemester • Kesehatan Perbulan • Kesejahteraan Sosial Perbulan
Biaya :

Gratis


12. BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI SEMBAKO (BPNT)
Persyaratan
  1. Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
  2. Foto copy KK
  3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS NG online
  4. Masuk data bayar SP2D
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Tahun anggaran
Biaya :

Gratis


13. USULAN DAN VERIFIKASI-VALIDASI KELAYAKAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
Persyaratan
  1. Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
  2. Foto copy KK
  3. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan
Jangka Waktu Pelayanan : Satu tahun anggaran
Biaya :

Gratis


14. PENGECEKAN STATUS BANTUAN SOSIAL
Persyaratan
  1. Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
  2. Foto copy KK
  3. Fotocopy Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS)
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari kerja
Biaya :

Gratis


15. SURAT KETERANGAN DTKS
Persyaratan
  1. Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
  2. Foto copy KK
  3. Fotocopy Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS)
Jangka Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Biaya :

Gratis


16. PENANGANAN PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS) DALAM LAYANAN KEDARURATAN
Persyaratan
  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Copy Akta Lahir bagi anak dibawah umur 18 tahun
  4. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  5. Surat Rujukan dari Kepolisian
  6. Surat Rujukan Bidang Rehsos Dinsos
Jangka Waktu Pelayanan : 3 hari kerja
Biaya :

Gratis