JADWAL PELAYANAN

Senin - Kamis

Sesi I : Pukul 08.30 - 12.00 WITA

Sesi II : Pukul 13.00 - 15.30 WITA

Jumat

Pukul 08.30 - 11.00 WITA

JENIS LAYANAN

1. PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL
Persyaratan
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan kemenkumham dan NPWP
  4. Fotokopi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dr OPD Teknis
  5. Rencana Kerja Kegiatan (KRK)
  6. Surat Pernyataan keabsahan dokumen
  7. Surat Kuasa asli bila diwakili bermaterai secukupnya
Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
Biaya :

Gratis (Non Retribusi)


2. IZIN PENELITIAN
Persyaratan
  1. Proposal Penelitian.
  2. Foto copy KTP/Kartu pelajar/kartu mahasiswa
  3. Surat Keterangan dari Sekolah atau Perguruan Tinggi atau Lembaga atau Insntasi yang bertanggung jawab
  4. Pas Foto Terbaru 3x4 cm sebanyak 2 lembar (latar merah).
Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja
Biaya :

Gratis (Non Retribusi)


3. IZIN SARANA KESEHATAN
Persyaratan

KLINIK

  1. Foto Copy pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  2. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
  3. Bukti hak kepemilikan penggunaan lahan atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
  4. Dokumen SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk Klinik Rawat Jalan dan Dokumen pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemanfaatan lingkungan (UPL) untuk Klinik Rawat Inap dari BLHD
  5. Daftar Peralatan Medis
  6. Daftar Peralatan Non Medis Penunjang
  7. Daftar Jumlah tenaga medis yang berpraktik di Klinik dan mempunyai Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
  8. Daftar Tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di klinik dan mempunyai Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi tenaga Apoteker
  9. Daftar Tenaga Administrasi
  10. Daftar Obat
  11. Struktur Organisasi Kepengurusan Klinik
  12. Denah Bangunan dan Peta Lokasi Bangunan
  13. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Maros

RUMAH SAKIT

  1. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. Studi Kelayakan
  3. Master plan
  4. Detail Engineering Design
  5. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  6. Fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit

PUSKESMAS

  1. Fotocopy Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy IMB
  4. Dokumen pengelolaan lingkungan
  5. SK Bupati terkait kategori Puskesmas
  6. Studi Kelayakan Puskesmas
  7. Profil Puskesmas
  8. Persyaratan lainnya

APOTEK

  1. Foto Copy Surat Tanda Register Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh KFN
  2. Foto Copy Denah Bangunan
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy SIUP dan TDP
  5. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak miliki/kontrak
  6. Daftar Asisten Apoteker yang mencantumkan Nama, Alamat , Tgl Lulus dan No. SIK
  7. Daftar rincian alat perlengkapan Apotek
  8. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja pada Apotek lain
  9. Surat Izin Atasan Langsung bagi pemohon PNS, TNI dan Polri
  10. Surat Pernyataan Pemilik Sarana Apotek tidak terlibat Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Obat
  11. Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kab. Maros
  12. Foto Copy Sertifikat Kompetensi
  13. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Maros

TOKO OBAT

  1. Foto Copy Asisten Apoteker
  2. Foto Copy STR
  3. Foto Copy KTP Asisten Apoteker
  4. Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang obat-obatan bagi Asisten Apoteker dan Pemilik Sarana.
  5. Pas Foto 3x4.
  6. Foto Copy KTP Pemilik Sarana.
  7. Surat Perjanjian Kerja Asisten Apoteker dengan pemilik sarana.
  8. Daftar peralatan Toko Obat
  9. Denah lokasi bangunan.

IZIN OPTIKAL

  1. Foto Copy Surat Tanda Register
  2. Denah Bangunan
  3. Foto Copy KTP
  4. Fotokopi SIUP dan TDP
  5. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak miliki/kontrak
  6. Daftar rincian Alat perlengkapan Optik
  7. Daftar rincian alat perlengkapan Apotek
  8. Surat Pernyataan dari Refraksionis optisen pengelola optik bahwa tidak bekerja pada optic lain bermaterai
  9. Surat Izin Atasan Langsung bagi pemohon PNS, TNI dan Polri
  10. Rekomendasi organisasi profesi yang tertera optic tersebut diatas
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Maros

IZIN DOKTER

  1. Fotokopi STR Dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku.
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya.
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, dan 3x4 sebanyak 3 lembar.
  6. Surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dimaksud bekerja (khusus bagi dokter yang bekerja disarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah).
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Maros.  

IZIN TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL

  1. Biodata penyehat tradisional penanggung jawab.
  2. Fotokopi KTP/Paspor bagi TKA.
  3. Fotokopi SIUP/TDP.
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
  5. Peta lokasi usaha dan denah ruangan.
  6. Rekomendasi dari Asosiasi/Organisasi Profesi bidang pengobat tradisional YBS.
  7. Fotokopi sertifikat/Ijazah pengobat tradisional (bila ada).
  8. Surat pengantar dari Puskesmas setempat (tentang sarana tradisional).
  9. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Maros.
Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
Biaya :

Gratis (Non Retribusi)


4. SURAT IZIN PRAKTEK DAN KERJA TENAGA KESEHATAN
Persyaratan
  1. Foto Copy STR yang masih berlaku.
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
  3. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar.
  4. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan.
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
Biaya :

Gratis (Non Retribusi)


5. PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMAMFAATAN RUANG (PKKPR)
Persyaratan
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Persetujuan Penanaman Modal
  4. Fotokopi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dr OPD Teknis
  5. Fotokopi Surat, Dokumen Status Hak Tanah yg sah
  6. Surat Pernyataan keabsahan dokumen
  7. Surat Kuasa asli bila diwakili bermaterai secukupnya
Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja
Biaya :

Gratis (Non Retribusi)


6. PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Persyaratan
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan hukum.
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab.
  4. Fotokopi pernyataan tetangga (disahkan oleh Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat) serta dilampiri fotokopi KTP tetangga.
  5. Fotokopi Dokumen SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  6. Rekomendasi kelayakan lingkungan dari OPD Teknis.
  7. Fotokopi Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) bagi Izin Tambang.
  8. Surat Kuasa asli bagi pengurusan yang diwakilkan bermeterai
Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya :

Gratis (Non Retribusi)


7. PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Persyaratan

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG RESIKO RENDAH

  1. Surat Pernyataan tetangga batas tanah (disahkan oleh Kepala Dusun/Kepala Lingkungan, Kepala Desa/Lurah, dan Camat Setempat) dilampirkan fotokopi KTP tetangga.
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Pengalihan tanah garapan dan alas hak tanah dari yang berwenang).
  3. Dokumen rencana teknis dan dokumen biaya pelaksanaan konstruksi.
  4. Fotokopi SPPT tahun terakhir (KSWP Daerah Kab. Maros).
  5. Surat pernyataan kesesuaian bangunan dengan permohonan serta keabsahan dan keaslian dokumen pendaftaran.
  6. Fotokopi KTP Pemohon

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG RESIKO TINGGI

  1. Fotokopi KTP Pemohon.
  2. Surat Pernyataan tetangga batas tanah (disahkan oleh Kepala Dusun/Kepala Lingkungan, Kepala Desa/Lurah, dan Camat Setempat) dilampirkan fotokopi KTP tetangga.
  3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Pengalihan tanah garapan dan alas hak tanah dari yang berwenang).
  4. Fotokopi SPPT tahun terakhir (KSWP Daerah Kab. Maros).
  5. Surat pernyataan kesesuaian bangunan dengan permohonan serta keabsahan dan keaslian dokumen pendaftaran.
  6. Dokumen rencana teknis meliputi : 

Rencana arsitektur mencakup : 

  • data penyedia jasa perencana arsitektur;
  • konsep rancangan;
  • gambar rancangan tapak;
  • gambar denah;
  • gambar tampak bangunan gedung;
  • gambar potongan bangunan gedung;
  • gambar rencana tata ruang dalam;
  • gambar rencana tata ruang luar;
  • detail utama dan/atau tipikal.

Rencana struktur mencakup :

  • gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
  • gambar rencana struktur atas dan detailnya;
  • gambar rencana basemen dan detailnya;
  • perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan untuk bangunan gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

Rencana utilitas mencakup :

  • perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung;
  • perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
  • gambar sistem proteksi kebakaran sesuai tingkat risiko kebakaran;
  • gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
  • gambar sistem transportasi vertikal;
  • gambar sistem transportasi horizontal;
  • gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
  • gambar sistem proteksi petir;
  • gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan dan pencahayaan;
  • gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

Spesifikasi teknis bangunan gedung mencakup : 

  • jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
  1. Dokumen biaya pelaksanaan konstruksi (RAB).
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 10 Hari Kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros


8. TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
Persyaratan

Pengurusan Baru

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau penanggung jawab perusahaan
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada), bagi Pemilik Gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas
  5. Fotokopi perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang bagi pengusaha yang menyewa/memanfaatkan gudang pihak lain
  6. Gambar denah atau foto Gudang (lokasi) dimana Gudang tersebut berada
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai Gudang
  8. Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  9. Surat Pernyataan Tetangga (Disahkan oleh Dusun/Lingkungan, Desa/Lurah dan Camat setempat ) dilampiri Fotokopi KTP tetangga
  10. Pas foto Pemilik/Penanggung Jawab sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kabupaten Maros
  12. Fotokopi Rekomendasi/Kartu BPJS ketenagakerjaan
  13. Fotokopi SPPT Tahun terakhir (KSWP Daerah Kab. Maros)

Permohonan Perubahan :

  1. TDG asli
  2. Surat Pernyataan Tetangga (Diketahui oleh Dusun/Lingkungan setempat ) dilampiri Fotokopi KTP tetangga
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Perusahaan yang masih berlaku
  4. Pas Photo terbaru latar merah ukuran 4 x 6 cm
Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya :

Gratis (Non Retribusi)


9. IZIN PENYELENGGARAAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Persyaratan
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi SIUP/TDP
  3. Surat Permohonan yang ditanda tangani diatas materai oleh pendiri
  4. Foto Copy KTP pemohon
  5. Lokasi dan tempat kedudukan Lembaga Pelatihan yang akan didirikan yang disertai gambar / denah lokasi yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat stempat
  6. Akta Notaris Pendirian Yayasan, Perkumpulan, dan badan lain sejenis yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  7. Gambaran Profil bangunan fisik dan lingkungan sekolah dengan detail peletakan bangunan disertai foto – foto
  8. Surat Pernyataan pendiri bermaterai mengenai status kepemilikan tanah, gedung dan fasilitas lainnya
  9. Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen pendaftaran
  10. Surat Pernyataan Tetangga (Disahkan oleh Dusun/Lingkungan, Desa/Lurah dan Camat setempat ) dilampiri Fotokopi KTP tetangga
  11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
  12. Daftar Susunan Pengurus disertai struktur organisasi dan dilengkapi dengan identitas nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan dan lain – lain dengan dilampiri Curriculum Vitae (CV) yang ditanda tangani masing – masing
Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
Biaya :

Gratis (Non Retribusi)


10. IZIN TRAYEK ANGKUTAN BARANG DAN ORANG
Persyaratan
  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. Fotokopi buku uji/KIR dan Rekomendasi dari Instansi Teknis.
Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
Biaya :

Tidak dikenakan biaya


11. IZIN USAHA PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL, IZIN USAHA PUSAT PERBELANJAAN, DAN IZIN USAHA TOKO MODERN
Persyaratan

a. Permohonan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional :

  1. Fotokopi surat izin prinsip;
  2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari TimTeknis;
  3. Fotokopi surat izin lokasi;
  4. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Fotokopi akte pendirian dan / atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;
  6. Surat Pernyataan kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen; dan
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.

b. Permohonan  IUPP dan IUTM yang berdiri sendiri :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Kartu Tanda Penduduk Penanggung jawab;
  3. Fotokopi izin prinsip dengan luas lahan  >1.000 m2 ;
  4. Izin Lokasi;
  5. Surat Pernyataan Tetangga (Disahkan oleh Dusun/Lingkungan, Desa/Lurah dan Camat setempat ) dilampiri Fotokopi KTP tetangga;
  6. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  7. surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
  8. Surat Pernyataan kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen
  9. fotokopi akte pendirian dan / atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;
  10. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  11. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Kabupaten Maros; dan
  12. Fotokopi Rekomendasi/Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

c. Permohonan IUPPT dan IUTM yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan / kawasan lain :

  1. Fotokopi IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern.
  2. Fotokopi akte pendirian dan / atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
  3. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern.
  4. Surat Pernyataan kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen.

d. Permohonan Perpanjangan  IUPP dan IUTM

  1. Nomor Induk Berusaha.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab.
  3. Fotokopi/Asli Izin Usaha yang telah habis masa berlakunya.
  4. Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen.
  5. Fotokopi NPWP.
  6. Fotokopi rekomendasi/Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 5 Hari Kerja sejak berkas diterima dengan lengkap dan benar
Biaya :

Non Retribusi (Gratis)


12. IZIN PENEMPATAN REKLAME
Persyaratan

Penempatan Reklame Baru

  1. Surat kesepakatan dengan pemilik tanah dan/atau bangunan.
  2. Apabila titik reklame dilahan sendiri, dilengkapi dengan bukti kepemilikan lahan (sertifikat hak milik, hak guna bangunan) atau PBB tahun terakhir.
  3. Fotokopi identitas diri pemohon (KTP).
  4. Fotokopi NPWP daerah.
  5. Surat kuasa apabila proses permohonan dikuasakan.
  6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan apabila reklame diselenggarakan menempel dan/atau diatas bangunan.
  7. Denah lokasi rencana pemasangan reklame.
  8. Surat pernyataan kewajiban membayar pajak.
  9. Fotokopi izin mendirikan bangunan reklame (IMBR).
  10. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen pendaftaran.
  11. Gambar konstruksi bangunan reklame yang ditandatangani oleh penanggung jawab untuk pengurusan IMBR.
  12. Rencana anggaran biaya pemasangan reklame.

Perpanjangan Penempatan Reklame

  1. Permohonan perpanjangan IPR.
  2. Fotokopi IPR periode sebelumnya.
  3. Fotokopi identitas diri pemohon (IPR).
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Kabupaten Maros.
  5. Bukti pembayaran pajak IPR.
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya :

Non Retribusi (Gratis)


13. IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Persyaratan

Izin Sekolah Negeri

  1. Fotokopi KTP Pemohon/Kepala Sekolah.
  2. Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Maros.
  3. Profil Sekolah.

Izin Sekolah Swasta

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pendiri/yayasan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Memiliki lokasi lahan yang jelas, dibuktikan dengan dokumen sah (sertifikat) dan tidak dalam sengketa.
  4. Surat keterangan/rekomendasi persetujuan operasional sekolah dari desa /lurah yang diketahui camat setempat.
  5. Surat akte pendirian yayasan.
  6. Profil pendidikan (memiliki siswa, sarana dan prasarana, SDM tenaga pengelola administrasi, tenaga pengajar pendidik dan kependidikan).
  7. Surat pernyataan pendiri/yayasan penyelenggaraan pendidikan wajib mendanai segala kebutuhan dan proses belajar secara berkesinambungan.
  8. Memiliki dokumen rencana pengembangan sekolah.
  9. Memiliki rekening sekolah.
  10. NPWP.
  11. Daftar susunan Tim Pengajar dan dilengkapi dengan identitas nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan dan lain-lain yang ditandatangani masing-masing dan foto 3x4.
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya :

Non Retribusi (Gratis)